SYARAT DAN KETENTUAN KARYAWAN PRODUKSI

POSISI: KARYAWAN PRODUKSI

Lokasi: Pasar Bakti, Jl. Arief Rahman Hakim Gg. Amaliah, Tegal Sari II, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 


Deskripsi Jabatan

A. Peran Utama Jabatan:

Menjalankan kegiatan produksi, agar produksi berjalan tepat waktu, dengan hasil produksi yang berkualitas tinggi dan sesuai dengan permintaan pelanggan.

B. TUGAS POKOK (Key Tasks ) :

  1. Menggunakan fasilitas produksi secara teliti, sehingga selalu berfungsi sebagaimana mestinya dan beroperasi dengan lancar.
  2. Melakukan proses produksi secara teliti, sehingga mutu hasil produksi selalu sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
  3. Mengelola dan memantau proses produksi agar kualitas, kuantitas dan waktunya sesuai dengan permintaan pelanggan.
  4. Melakukan kegiatan pemeliharaan mesin secara rutin sesuai dengan jadwal yang telah disusun. 
  5. Menjaga kebersihan diri sendiri, ruang kerja dan area umum, termasuk sarana prasarana supaya bersih, teratur dan terorganisir.
  6. Memastikan seluruh peralatan yang ada tersusun dengan rapi dan terpelihara dengan baik.
  7. Fleksibel melakukan pekerjaan lainnya demi kepuasan pelanggan.

C. Kompetensi inti :

  1. Memiliki orientasi untuk melayani pelanggan.
  2. Kemampuan untuk membangun hubungan yang ramah.
  3. Kemampuan untuk bekerja secara fleksibel.
  4. Mampu bekerja sama dengan baik.
  5. Memiliki inisiatif yang tinggi.

D. Kompetensi khusus :

  1. Mampu menjalankan proses produksi sesuai SOP
  2. Memiliki kemampuan fisik yang baik.
  3. Memiliki kecakapan dalam menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Peraturan Kerja

A. Jam Kerja:

  1. Hari kerja adalah Senin – Minggu.
  2. Jam kerja adalah 8 jam/hari, mulai jam kerja pukul 06.00-14.00 (atau menyesuaikan kebutuhan produksi).

B. Aturan Cuti:

  1. Selama 3 bulan training ditambah 9 bulan kontrak kerja karyawan dapat mengajukan libur atau cuti dengan ketentuan no work no pay.
  2. Karyawan berhak atas cuti tanpa potongan upah setelah melewati satu tahun masa kerja (3 bulan training ditambah 9 bulan kontrak kerja).

 C. Gaji:

  1. Selama masa tiga bulan training mendapatkan upah 80% dari Total Upah yakni Rp2.040.000,- (Dua Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) setiap bulannya.
  2. Pasca Training menerima gaji bulanan dengan ketentuan penggajian sebagai berikut :
    • Gaji Pokok Rp1.800.000,-
    • Uang Makan Bulanan Rp300.000,-
    • Uang Transport Rp450.000,-
    • Total Upah Rp2.550.000,-
  3. Uang makan harian sebesar Rp10.000/hari (dan ada penambahan apabila melewati jam kerja)

D. Masa Training dan kontrak kerja:

  1. Melaksanakan pekerjaan sebagai KARYAWAN TRAINEE di lokasi kerja selama 3 bulan, dihitung sejak hari pertama bekerja.
  2. Selama masa training akan ada evaluasi kinerja, dan diputuskan apakah Kontrak kerja dapat diperpanjang atau tidak dengan pertimbangan dari hasil evaluasi.
  3. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperpanjang kontrak atau menjadi karyawan tetap jika memenuhi kriteria, standar kerja, dan performa yang ditetapkan oleh perusahaan.
  4. Dalam melaksanakan pekerjaan harus tunduk pada tata tertib perusahaan serta mentaati perintah langsung atau tidak langsung dari atasan.
  5. Merahasiakan semua informasi perusahaan seperti resep, SOP Produksi, rencana atau strategi perusahaan kepada orang lain, baik saat masih bekerja maupun setelah berhenti dari perusahaan.
  6. Bersedia untuk tidak membuka usaha sejenis apabila tidak lagi bekerja di perusahaan ini, apabila terbukti melanggar akan dikenakan konsekuensi yang tertulis pada surat kontrak kerja.
This image has an empty alt attribute; its file name is timeline-recruitment_Mesa-de-trabajo-1-copia.png

Dengan ini saya telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan di atas dan bersedia untuk melanjutkan ke tahap tes selanjutnya.