POSISI: KARYAWAN PRODUKSI MACAN LINDUNGAN
Lokasi: OPI, Kota Palembang

Deskripsi Jabatan
A. Peran Utama Jabatan:
Menjalankan kegiatan produksi, agar produksi berjalan tepat waktu, dengan hasil produksi yang berkualitas tinggi dan sesuai dengan permintaan pelanggan.
B. TUGAS POKOK (Key Tasks ) :
- Menggunakan fasilitas produksi secara teliti, sehingga selalu berfungsi sebagaimana mestinya dan beroperasi dengan lancar.
- Melakukan proses produksi secara teliti, sehingga mutu hasil produksi selalu sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
- Mengelola dan memantau proses produksi agar kualitas, kuantitas dan waktunya sesuai dengan permintaan pelanggan.
- Melakukan kegiatan pemeliharaan mesin secara rutin sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
- Menjaga kebersihan diri sendiri, ruang kerja dan area umum, termasuk sarana prasarana supaya bersih, teratur dan terorganisir.
- Memastikan seluruh peralatan yang ada tersusun dengan rapi dan terpelihara dengan baik.
- Fleksibel melakukan pekerjaan lainnya demi kepuasan pelanggan.
C. Kompetensi inti :
- Memiliki orientasi untuk melayani pelanggan.
- Kemampuan untuk membangun hubungan yang ramah.
- Kemampuan untuk bekerja secara fleksibel.
- Mampu bekerja sama dengan baik.
- Memiliki inisiatif yang tinggi.
D. Kompetensi Teknis:
- Mampu menjalankan proses produksi sesuai SOP
- Memiliki kemampuan fisik yang baik.
- Memiliki kecakapan dalam menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
- Siap bekerja sistem shift (pagi-siang-malam) jika dibutuhkan.
- Teliti dalam menimbang, mengukur dan menjaga kualitas produk.
E. Potensi Kepemimpinan
- Dapat dipercaya dan menjaga integritas.
- Berkeinginan kuat untuk belajar dan mengembangkan diri.
- Disiplin tinggi (tepat waktu, taat aturan dan bertanggung jawab).
- Stabil secara emosional.
- Bersedia menerima tugas tambahan seperti PIC, pencatatan laporan, atau Training Leader.
Peraturan Kerja
A. Jam Kerja:
- Hari kerja adalah Senin – Minggu (tanggal merah tetap masuk).
- Total jam kerja adalah 8 jam sehari termasuk istirahat, mulai dari jam 03.00-11.00.
B. Aturan Cuti:
- Selama 3 bulan training ditambah 9 bulan kontrak kerja karyawan dapat mengajukan libur atau cuti dengan ketentuan no work no pay.
- Karyawan berhak atas cuti tanpa potongan upah setelah melewati satu tahun masa kerja (3 bulan training ditambah 9 bulan kontrak kerja).
C. Gaji:
- Selama masa tiga bulan training mendapatkan upah 80% dari upah penuh yakni Rp2.000.000,- (Satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
- Pasca Training menerima gaji bulanan dengan ketentuan penggajian sebagai berikut :
- Gaji Pokok Rp1.300.000,-
- Uang Makan Rp600.000,-
- Insentif Rp600.000,-
- Total Upah Rp2.500.000,-
D. Masa Training dan kontrak kerja:
- Melaksanakan pekerjaan sebagai KARYAWAN TRAINEE di lokasi kerja selama 3 bulan, dihitung sejak hari pertama bekerja.
- Setelah selesai masa training akan ada evaluasi kinerja, dan diputuskan apakah Kontrak kerja dapat diperpanjang atau tidak dengan pertimbangan dari hasil evaluasi.
- Mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperpanjang kontrak atau menjadi karyawan tetap jika memenuhi kriteria, standar kerja, dan performa yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Dalam melaksanakan pekerjaan harus tunduk pada tata tertib perusahaan serta mentaati perintah langsung atau tidak langsung dari atasan.
- Merahasiakan semua informasi perusahaan seperti resep, SOP Produksi, rencana atau strategi perusahaan kepada orang lain, baik saat masih bekerja maupun setelah berhenti dari perusahaan.
- Bersedia untuk tidak membuka usaha sejenis apabila telah tidak lagi bekerja di perusahaan ini, apabila terbukti melanggar akan dikenakan konsekuensi yang tertulis pada surat kontrak kerja.
