POSISI: KARYAWAN PACKING
Lokasi: Cabang Pringsewu, Prov. Lampung
Deskripsi Jabatan
A. Peran Utama Jabatan:
Melakukan kegiatan pengepakan produk sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), tepat waktu sesuai rencana dengan hasil packing yang baik.
B. TUGAS POKOK (Key Tasks ) :
- Melakukan pengepakan produk sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh perusahaan dengan hati-hati, teliti, dan rapi agar tidak merusak produk.
- Mengoperasikan mesin pengepakan jika diperlukan. Operator packing harus menguasai cara kerja dan fungsi mesin pengepakan serta melakukan perawatan dan troubleshooting jika terjadi masalah.
- Melakukan pengecekan kualitas produk sebelum dan sesudah di-packing, memastikan bahwa produk yang di-packing sesuai dengan spesifikasi dan tidak cacat atau rusak.
- Melakukan pencatatan jumlah produk yang di-packing dan melaporkan hasil pekerjaan kepada leader.
- Operator packing harus membuat laporan pekerjaan yang akurat dan lengkap untuk keperluan administrasi dan evaluasi.
C. Kompetensi inti :
- Memiliki orientasi untuk melayani pelanggan.
- Kemampuan untuk membangun hubungan yang ramah.
- Kemampuan untuk bekerja secara fleksibel.
- Mampu bekerja sama dengan baik.
- Memiliki inisiatif yang tinggi.
D. Kompetensi khusus :
- Mampu mengoperasikan mesin pengepakan
- Mampu bekerja secara tim maupun individu
- Mampu bekerja di bawah tekanan dan target
- Jujur, disiplin, teliti, dan bertanggung jawab
Peraturan Kerja
A. Jam Kerja:
- Hari kerja adalah Senin – Sabtu (tanggal merah tetap masuk).
- Jam kerja adalah mulai dari jam 07.00-16.00.
- Siap bekerja di hari libur apabila dibutuhkan.
B. Aturan Cuti:
- Selama 3 bulan training ditambah 9 bulan kontrak kerja karyawan dapat mengajukan libur atau cuti dengan ketentuan no work no pay.
- Karyawan berhak atas cuti tanpa potongan upah setelah melewati satu tahun masa kerja (3 bulan training ditambah 9 bulan kontrak kerja).
C. Gaji:
- Menerima gaji bulanan dengan ketentuan penggajian sebagai berikut :
- Gaji Pokok Rp1.000.000,-
- Uang Makan Rp500.000,-
- Total Upah Rp1.500.000,-
E. Masa Training dan kontrak kerja:
- Melaksanakan pekerjaan sebagai KARYAWAN TRAINEE di lokasi kerja selama 3 bulan, dihitung sejak hari pertama bekerja.
- Setelah selesai masa training akan ada evaluasi kinerja, dan diputuskan apakah Kontrak kerja dapat diperpanjang atau tidak dengan pertimbangan dari hasil evaluasi.
- Mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperpanjang kontrak atau menjadi karyawan tetap jika memenuhi kriteria, standar kerja, dan performa yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Dalam melaksanakan pekerjaan harus tunduk pada tata tertib perusahaan serta mentaati perintah langsung atau tidak langsung dari atasan.
- Merahasiakan semua informasi perusahaan seperti resep, SOP Produksi, rencana atau strategi perusahaan kepada orang lain, baik saat masih bekerja maupun setelah berhenti dari perusahaan.
- Bersedia untuk tidak membuka usaha sejenis apabila telah tidak lagi bekerja di perusahaan ini, apabila terbukti melanggar akan dikenakan konsekuensi yang tertulis pada surat kontrak kerja.